Breaking

Monday, September 2, 2019

Heboh Skandal Video Banjarmasin Annisa Han


Satuan Reserse Hukum Polresta Banjarmasin, terus mengusut penyebaran video mesum yang menghebohkan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebelumnya, ada dua video mesum dengan durasi 14 dan 18 detik yang menjadi barang bukti. Tapi, sekarang terdapat satu video lagi yang beredar dengan pemeran yang sama dengan durasi 14 detik.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, belum dapat mempertimbangkan siapa yang pertama menyebar video hal yang demikian. "Sementara masih kami selidiki, telah ada berapa video yang beredar, nanti kami beri tahu," ujar Ade ketika dihubungi, Senin (2/9/2019).

Ade juga mempertimbangkan, padahal para pemeran dalam video hal yang demikian yakni korban, tapi jikalau ternyata ikut serta menyebarkan video itu, karenanya para pemeran dipastikan akan dipidana. "Iya, nanti sekiranya dipandang dari hasil pemeriksaan ada elemen kesengajaan untuk membikin dan menyebarkan dapat saja para pemeran dipidana," lanjut Ade.

Kecuali pemeran pria yang telah melaporkan kasus beredarnya video mesum ini, polisi juga mempertimbangkan akan memanggil pemeran wanita untuk dimintai keterangan. "Kecuali pemeran prianya, si wanita juga kami panggil untuk diperiksa," lanjut Ade.

Berdasarkan Ade, jikalau ternyata ada elemen kesengajaan membikin dan dengan sengaja menyebarluaskan, karenanya para pemeran akan dijerat dengan ITE dan Undang-undang Pornografi. Sebelumnya dilansir, beredar video mesum sepasang kekasih yang menghebohkan warga Banjarmasin, Kalsel. Video hal yang demikian dengan pesat tersebar di media sosial. Polisi kemudian mengerjakan penelusuran untuk mencari pelaku penyebar video hal yang demikian.



No comments:

Post a Comment