Breaking

Tuesday, July 9, 2019

Terbukti Melakukan Kekerasan, Bahar bin Smith Terancam Penjara 3 Tahun


www.supersemar88.blogspot.com - Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7. Dia rupanya rupanya bersalah menganiaya dua orang remaja.

Kecuali itu hakim juga memvonis Bahar denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan sanksi pidana terdakwa selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bahar Bin Smith, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," kata hakim ketika membacakan vonis di di gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pada rencana sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut Bahar bin Smith sanksi 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar rupanya menjalankan tindak pidana penganiayaan kepada CAJ (18) dan MKU (17).

Kecuali itu, jaksa juga menuntut Bahar sanksi denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Selama sidang berjalan, Bahar mengakui perbuatannya. Ia mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

No comments:

Post a Comment