Breaking

Friday, July 12, 2019

Galih Ginandjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi masuk ke penjara


www.supersemar88.blogspot.com - Tiga tersangka kasus 'ikan asin', Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai terbaring di tahanan Polda Metro Jaya. Spesialis regulasi pidana Prof Hibnu Nugroho minta masyarakat untuk belajar dari kasus hal yang demikian adalah bijaksana dalam mambuat konten Youtube.

Kasus berawal ketika Rey Utama-Pablo Benua mengerjakan wawancara dengan Galih Ginanjar di akun Youtube miliknya. Dalam wawancara itu, Galih Ginanjar menyingung relasi dengan eks istrinya, Fairuz A Rafiq. Salah satu pernyataan yang membikin Fairuz tak terima ketika Galih menyinggung soal alat kelaminnya, adalah:

Organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur, sebab bau organ intim disendokin atau dikerok hingga satu sendok penuh cairan keputihan, cuma bermain 15 menit, organ intim bau sebab gonta-ganti pasangan.

Rey-Benua kemudian menayangkan wawancara itu di akun Youtube dan ditonton ribuan orang. Fairuz tak terima dan melaporkan ke Polda Metro Jaya. Sesudah diproses, Rey-Benua-Galih dibendung dan jadi tersangka kasus UU ITE.

"Orang patut hati-hati bikin konten Youtube sebab patut mengedepankan tata krama, susila dan kaidah sopan santun," kata Hibnu ketika dihubungi detikcom, Jumat (12/7/2019).

Apalagi, konten Youtube yang diproduksi bukan dari institusi pers, karenanya lantas dapat dikenakan UU ITE. Sehingga, Youtuber patut benar-benar memastikan materi yang akan ditayangkan.

"Apalagi menyebut nama orang yang orang hal yang demikian tak berkenan. Ini potensi melanggar UU ITE," ujar Wakil Rektor II Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.

Berdasarkan Hibnu, kalimat yang diungkapkan dalam kasus 'ikan asin' telah masuk dalam konten kesusilaan. Sehingga elemen delik UU ITE yang dimuat telah dapat dikenakan. UU ITE yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Pasal 27 ayat 1 berbunyi:

Tiap-tiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membikin bisa diaksesnya Kabar Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai bobot yang melanggar kesusilaan.

Adapun Pasal 45 ayat 1:

Tiap-tiap Orang yang memenuhi elemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Makanya jikalau bikin Youtube jangan cerita pribadi, apa lagi menyangkut pribadi orang," pungkas Hibnu.

Casino Uang Asli
Judi Casino Online
Casino Online Indonesia
Bandar Casino Online
Agen Casino Terpercaya

No comments:

Post a Comment