supersemar88.blogspot.com - 'Koboi' Jalan Alaydrus, Gambir, Andy Wibowo mengaku emosi. Dia menodongkan pistol di jalan karena merasa dihalangi. Andy merasa ruas jalan yang dilaluinya benar atau satu arah. Padahal jalan itu dua arah, dia melawan arus.
Polisi telah menetapkan Andy sebagai tersangka kepemilikan senjata. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/6) pukul 08.00 WIB.
"Yang bersangkutan merasa itu satu arah, terus mobil yang berpapasan tidak mau mundur. Emosi, sehingga turun bawa senjata," ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian saat rilis pers di Mapolres Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
Andy mengetuk kaca mobil Panther milik korban Oman Rahman dengan pistol. Kemudian dia menodongkan senjata ke arah korban.
"Diketok dan dibuka kacanya dan ditodongkan kepada saudara Oman," jelas Arie.
Oman langsung memundurkan mobilnya untuk memberikan jalan kepada Andy. Sang pelaku langsung tancap gas BMW kelir hitam yang dikendarainya.
Polisi mendapatkan informasi tersebut lantaran video yang direkam warga di lokasi menjadi viral. Pelaku Andy kemudian diamankan di depan hotel kawasan Pecenongan pada Sabtu (15/6) pukul 01.00 dini hari.
"Berdasarkan peristiwa itu direkam oleh beberapa orang saksi ada tiga orang yang kita lakukan pemeriksaan," kata Arie.
Pistol milik Andi adalah hasil hibah. Pistol berjenis Walther kaliber 32 adalah asli dan tengah diperiksa oleh Pengawasan Senjata Api dan Peledak (Wasendak) Polda Metro Jaya. Mobil BMW yang dikendarai merupakan inventaris perusahaan tempat pelaku bekerja.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Andy. Dia dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.
"Kalau ancaman hukuman UU Darurat 12 tahun, untuk 335 perbuatan tidak menyenangkan 1 tahun," kata Arie.
No comments:
Post a Comment